KONTRASTODAY, Bengkulu Utara – Selama 14 hari operasi kepolisian dengan sandi Zebra Nala 2019 yang dilaksanakan dari 23 Oktober telah berakhir 5 November 2019 lalu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kabag OPS AKP. Januari Sutirto didampingi Kasat Lantas, AKP. Ilham Syafrianto Sakti, SH, S.Ik saat press release di Mapolres Bengkulu Utara, Kamis (7/11/2019) kepada awak media mengatakan kegiatan Operasi Zebra Nala 2919 dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum bagi pelanggar-pelanggar lalu lintas dengan tujuan terciptanya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
“Kegiatan Operasi Zebra Nala yang dilaksanakan selama 14 hari Polres Bengkulu Utara telah memberikan penindakan pelanggar lalulintas sebanyak 756 pelanggar, mayoritas 90 persen lebih pelanggar oleh pengguna kendaraan roda dua,” kata Kabag OPS.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, AKP. Ilham Syafrianto Sakti, SH, S.Ik menerangkan, perbandingan dengan Operasi Zebra Nala 2018 khusus penindakan melalui tilang ada peningkatan sejumlah 50 persen dan untuk kejadian laka juga ada peningkatan, tentu ini menjadi evaluasi untuk kita semua, baik kepada masyarakat maupun dari pihak kepolisian.
“Memang prinsipnya kecelakaan itu terjadi berawal dari pelanggaran, mulai dari melanggar batas kecepatan, melanggar rambu maupun marka dan pelanggaran lainnya yang bisa mengganggu konsentrasi seperti mengemudi di bawah pengaruh alkohol ataupun disertai aktivitas lain, salah satunya menggunakan handphone saat mengemudi,” terang Ilham.
Lebih jauh disampaikan Kasat Lantas, selama operasi Zebra Nala 2019 terdapat 756 unit kendaraan yang melanggar dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Pelanggaran :
Pelanggaran surat-surat : 477 perkara.
Pelanggaran helm SNI : 130 perkara.
Pelanggaran pengendara dibawah umur : 83 perkara.
Pelanggaran sabuk pengaman : 12 perkara.
Gunakan Hp saat berkendara : 5 perkara.
Pelanggar melawan Arus : 37 perkara.
Lain-lain : 13 perkara.
Jenis Kendaraan Yang Melanggar :
Sepeda motor : 633 unit.
Mobil : 123 unit.
Kecelakaan Lalu Lintas :
Jumlah kejadian : 10 kasus.
Korban meninggal dunia : 3 orang.
Korban luka berat : 3 orang.
Korban luka ringan : 4 orang.
“Tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat bahwa keselamatan di jalan itu yang paling utama, jadi tidak mengutamakan kecepatan. Dan kepada orang tua khususnya agar tidak mengizinkan atau melarang kepada anak-anaknya khususnya yang masuh dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, nanti kalau sudah menjadi korban kecelakaan baru kita merasa kehilangan,” tutup Kasat Lantas.
Redaksi : kontrastoday.com