Bengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum dan KriminalNasional`

Diduga Akibat Aktifitas Tambang Batubara PT. PMN, Air Sungai Tercemar

776
×

Diduga Akibat Aktifitas Tambang Batubara PT. PMN, Air Sungai Tercemar

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM, Bengkulu Utara – Keruhnya air sungai di Desa Talang Baru Ginting dan Talang Ginting, Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara dikeluhan masyarakat setempat. Keruhnya air sungai ini diduga merupakan dampak dari beroperasinya perusahaan tambang batubara PT. Putra Maga Nanditama (PMN) di wilayah tersebut.

Ketua BPD Desa Talang Ginting Sutrialto dan Kepala Desa Talang Baru Ginting, Beni Pratama ketika ditemui wartawan, Rabu, 01 Juni 2022 mengungkapkan, sebelum beroperasinya perusahaan tambang batu bara di wilayah itu, warga sekitar memanfaatkan air Sungai Air Besi untuk keperluan mendasar sehari-hari.

Namun, setelah perusahaan tambang beropersi, air sungai menjadi keruh dan pekat. sudah tidak layak lagi dikonsumsi. Bahkan tidak hanya itu, sudah lima orang warga telah terkena gatal-gatal di kulit setelah mandi air sungai tersebut.

“Dampaknya sudah sangat merugikan masyarakat,” katanya.

Selain menimbulkan pencemaran pada air sungai, lanjut dia, perusahaan tersebut juga telah merusak jaringan irigasi yang belum lama dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Saluran irigasi itu ditimbun untuk dijadikan jalan.

Menyikapi persoalan ini pihaknya telah dua kali menyurati pihak perusahan, namun hingg saat ini belum ada tanggapan.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat kepada PT PMN terkait dengan keruhnya sungai Air Besi yang terjadi sejak beroperasi perusahaan tambang batu bara tersebut. Namun sepertinya surat kami tersebut diabaikan saja, karena hingga saat ini tidak ada balasan atau tanggapan dari pihak perusahaan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, surat pertama dilayangkan tanggal 28 Maret 2022, karena belum ada balasan kemudian dilayangkan kembali surat kedua tertanggal 04 April 2022.

“Terus terang saja, dengan ketidakpedulian pihak perusahaan terhadap keluhan warga desa yang disampaikan secara tertulis oleh pemerintah desa tersebut, kami akan melanjutkan upaya melaporkan kepada pihak penegak hukum,” tandasnya.

Hingga saat ini belum didapat keterangan resmi dari pihak PT PMN terkait dugaan pencemaran ini. Namun sebagaimana dikutip dari www.jour-nal.com, pihak PT PMN ketika dikonfirmasi awak media hanya mengatakan siap untuk memperbaiki irigasi yang rusak akibat dijadikan jalan oleh perusahaan .

“Silahkan pihak PUPR memeriksa kondisinya, dan berapa biaya untuk perbaikan nanti akan kita anggarkan,” ucap Humas PT. PMN. [red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *