DaerahHukum dan KriminalRejang Lebong

Dua PNS Tsk Penipuan dan Muncikari Diberhentikan Sementara

300
×

Dua PNS Tsk Penipuan dan Muncikari Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

KONTRASTODAY.COM – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) mendapat sanksi pemberhentian sementara. Kedua PNS tersebut masing-masing Ju terangka dugaan penipuan dan penggelapan dan Sa yang terlibat dalam kasus muncikari atau dugaan perdagangan anak dibawah umur.

Kepala BKPSDM Rejang Lebong M Adhy Afriyanto, SE melalui Kabid Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian, Ali Annusi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan atasan kedua PNS dimaksud terkait dengan pemberhentian sementara.

“Benar, akan diberikan sanksi pemberhentian sementara. Namun keduanya masih akan menerima penghasilan sebesar 50 persen dari gajinya,” ucap Ali, Jumat (23/09/2022).

Dijelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari atasan yang bersangkutan dengan dibuktikan surat penahanan keduanya dari pihak Kepolisian.

“Untuk sanksi permanen akan ditetapkan nanti, setelah adanya putusan tetap dari pengadilan,” tandasnya. [**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *