KONTRASTODAY.COM – Jelang akhir tahun 2022, Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil merampungkan berkas penyidikan kasus Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Kertapati Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Donald Sianturi, SH., MH, melalui Kasubsi Penmas Si Humas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya pagi hari ini Senin (26/12) menyebut pihaknya telah menetapkan Kades Kertapati tahun 2015, inisial BE (44) sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 494.890.534, berdasarkan Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun 2019 yang lalu,” ujarnya, sembari menambahkan kerugian yang timbul dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Benteng sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan,” pungkasnya. [**]