KONTRASTODAY.COM – Nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Bengkulu Utara di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (04/03/2024).
Rapat penyampaian nota pengantar tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP dan didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP serta dihadiri Sekwan beserta bagian persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Laporan tim Bapemperda ke pimpinan DPRD BU tersebut dibacakan oleh Agus Riyadi, M.Si. Disampaikan Agus Riyadi, berdasarkan laporan dari tim Bapemperda bahwasanya tahapan pembahasan Raperda telah melalui tahapan dan prosedur yang ada.
Dijelaskan Agus Riyadi, payung hukumnya harus dibentuk melalui Perda didalam APBD yang nantinya dijadikan dasar acuan kerja untuk membantu warga miskin terkait Bantuan Hukum dimasa yang akan datang
“Raperda ini sangat perlu dijadikan Perda, karena masih tingginya masyarakat yang kurang mampu alias miskin, memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari pemerintah daerah,” pungkas Agus Riyadi. [ADV]