banner 728x250
Bengkulu UtaraDaerahPerkara

6 Pengedar Narkoba di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi

523
×

6 Pengedar Narkoba di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Sebanyak 6 terduga pengedar dan terduga penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara. Salah seorang terduga disebut merupakan seorang residivis dan DPO dalam perkara serupa inisial JH asal Desa Gunung selan.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M sebagaimana disampaikan oleh Wakapolres Kompol Chusnul Qomar,SH, S.Ik, MM, didampingi Iptu Asnawi pada Pers Release, mengungkapkan, residivis inisial JH inidiamankan petugas Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa JH ini kerap menjual narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Dari informasi ini, petugas kemudian menggeledah rumah dan mengamankan pelaku,” ucap Wakapolres, Rabu (12/10/22).

Dari rumah pelaku, lanjut Wakapolres, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah yang diduga untuk tempat narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 perangkat alat hisap (bong).

“Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana umum yang perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Pelaku juga diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, yang perkaranya ada tahun 2021,” terangnya. [**]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *