KONTRASTODAY – Dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas peralihan komoditi yang dilakukan PT Air Muring masih menuai sorotan dari DPRD Bengkulu Utara.
Sorotan ini, datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE selaku komisi yang membidangi sektor perizinan.
Febri mengakui, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa bulan lalu bersama unsur pimpinan dan lintas komisi DPRD Bengkulu Utara ke PT Air Muring, pihak perusahaa belum dapat menunjukkan dokumen perizinan serta AMDAL peralihan komoditi oleh perusahaan.
“Pada saat sidak, kami meminta agar perusahaan dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas peralihan komoditi yang dilakukan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari perusahaan untuk memperlihatkan dokumen tersebut,” ujar Febri.
Kondisi ini, kata Febri sangat disayangkan. Pasalnya usia tanaman perusahaan saat ini telah memasuki masa produksi, bahkan perusahaan disebut-sebut telah merencanakan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Namun demikian, PT Air Muring justru diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas perubahan komoditi yang dilakukan.
Menurut Febri, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengalihan komoditas atau tanaman tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah merupakan pelanggaran hukum.
“Perubahan komoditas baik secara administratif wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengharuskan adanya perubahan dokumen lingkungan baru,” pungkasnya. [ADV]
























