Hukum dan KriminalRejang Lebong

Pembuat STNK dan BPKB Palsu Ditangkap

1864
×

Pembuat STNK dan BPKB Palsu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Spesialis pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) inisial Me, berhasil diamankan oleh  petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Lelaki  berusia 34 tahun yang tinggal di Jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas di kediamannya pada Selasa malam (2/10/2022).

“Informasi awal, diduga rumah Me menjadi tempat pemalsuan surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, kemudian setelah kita selidiki, kita dapatkan barang bukti STNK dan BPKB palsu dikediamannya,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, saat menyampaikan press release, Rabu (5/10/2022).

Dijelaskan Kapolres, dalam menjalankan aksinya terduga pelaku mempelajari dari media sosial Youtube, kemudian membeli alat-alat secara online.

“Selanjutnya, terduga pelaku Me memasarkan melalui akun Facebook miliknya. Adapun biaya pembuatan STNK dan BPKB palsu berkisar dari mulai Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta dengan pesanan mayoritas dari luar Provinsi Bengkulu,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, terduga pelaku Me sudah menjual sebanyak 20 STNK palsu dan 2 BPKB palsu dengan omset Rp 20 juta sejak Mei 2022 lalu.

“Me juga merupakan residivis pemalsuan dokumen atau surat-surat palsu di Kota Bengkulu pada 2021 lalu,” pungkasnya. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *