PEWARTA : HERMAN
RABU 11 JULI 2018
BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian memaparkan secara rinci mengenai kebijakan pelaksanaan APBD dan pencapaian target kinerja tahun 2017. Hal itu disampaikan olehnya pada Paripurna DPRD penyampaian nota pengantar Raperda Tentang Laporan Keuangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah, Rabu (11/7).

Antara lain diuraikan, mengenai kebijakan akutansi, penjelasan pos-pos keuangan secara sistimatika, termasuk juga laporan operasional, realisasi anggaran, hingga pendapatan dan belanja daerah. Diantaranya terdapat silpa dan juga surplus divisit.

Secara mendasar kata Bupati, penyampaian nota pengantar Raperda ini merujuk kepada amanat UU nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan PP nomor 41 tahun 2010. Realisasi anggaran sesuai dengan neraca per-31 desember 2017 kata dia, pendapatan total sebesar Rp 1,135 triliun, sedangkan belanja total sebesar Rp 895,77 miliar.

Disebutkan pula, ada belanja transfer sebesar Rp 236,149 miliar sehingga terdapat silpa sebesar Rp 81,147 miliar. Kemudian surplus divisit SO minus Rp 6,088 miliar. “Didapati, saldo ekuitas akhir sebesar Rp 81,778 miliar. Sedangkan ekuitas akhir adalah sebesar Rp 1,556 triliun,” kata Bupati dalam penyampaian laporannya, yang terdiri dari 6 bab, Rabu.

Dalam kesempatan paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD BU Aliantor Harahap, SE didampingi wakil ketua I dan II serta anggota dewan, termasuk sejumlah perangkat daerah FKPD dan OPD. Bupati mengharapkan agar Raperda ini dapat dipertimbangkan untuk dibahas dan disahkan menjadi perda LKPJ tahun anggaran 2017.

Disinggung pula oleh Bupati, pencapaian yang membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga kabupaten Bengkulu Utara, dari laporan BPK, berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal itu kata dia dapat dicapai atas kerjasama segenap pihak termasuk juga pihak dewan.
























