KONTRASTODAY.COM – Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah meminta kepada seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Bengkulu supaya memasukkan seluruh tenaga honorer atau apapun sebutannya ke database, baik yang menerima gaji dari APBN ataupun APBD. Hal itu, kata Gubernur sesuai dengan SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Gubernur Rohidin menegaskan pendataan pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah Provinsi Bengkulu harus dilakukan secara menyeluruh kepada tenaga honorer, tenaga kontrak, Guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT).
“Jangan sampai ada, tenaga honorer atau apapun sebutannya tidak didaftarkan. Jadi, jangan sampai nanti mereka tidak terdata sehingga kesempatan hak-hak mereka tidak bisa kita penuhi,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, untuk Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Bengkulu dan Perwakilan Tenaga Harian Lepas Penyuluh Perkebunan (THL-PP), Kalau sistem pengajiannya langsung dari pusat dan mendapat SKnya dari Dinas Pertanian Provinsi dapat didaftarkan di BKD Provinsi Bengkulu.
“Dan untuk 126 penyuluh di 6 Kabupaten, yang bertugas di Kabupaten dan mendapat SK dari Kementerian, maka kita harus samakan dulu persepsi di Kabupaten bersangkutan,” jelasnya. [*]
























