banner 728x250
Bengkulu UtaraBeritaDaerahPolitik

Dalam Pilkada Bengkulu Utara Ternyata Masih Banyak Masyarakat Memihak Kolom Kosong

307
×

Dalam Pilkada Bengkulu Utara Ternyata Masih Banyak Masyarakat Memihak Kolom Kosong

Sebarkan artikel ini
Dalam Pilkada Bengkulu Utara Ternyata Masih Banyak Masyarakat Memihak Kolom Kosong
Dalam Pilkada Bengkulu Utara Ternyata Masih Banyak Masyarakat Memihak Kolom Kosong

KONTRASTODAY, BENGKULU UTARA – Ternyata masih banyak masyarakat memihak Kolom Kosong pada pilkada yang akan berlangsung pada November tahun ini, seperti pada pilkada Bupati – Wakil Bupati serentak 9 Desember 2020 lalu dimana paslon Mian – Arie melawan kolom kosong.

Dan pada pilkada yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang fenomena tersebut kembali terjadi dimana pasangan calon Arie – Sumarno akan bertarung melawan Kolom Kosong.

Ada sejumlah masyarakat menilai, hadirnya pasangan calon tunggal Pilkada Bupati – Wakil Bupati bisa berdampak buruk pada masa depan demokrasi di Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebab, kata sumber media ini, pertarungan calon tunggal melawan kolom kosong dalam pelaksanaan pilkada menjadikan masyarakat ridak punya pilihan yang ideal dalam memilih pemimpin.

Banyak kalangan menilai fenomena dua periode berturut – turut paslon tunggal melawan Kolom Kosong di Kabupaten Bengkulu Utara, mencerminkan kegagalan sistem demokrasi yang sejatinya menghadirkan pilihan beragam bagi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

Demokrasi mestinya bukan hanya sebagai prosedural semata, melainkan sebuah sistem yang menjamin adanya kompetisi yang sehat dan adil. Fenomena kolom kosong bukan hanya soal teknis politik, melainkan juga soal masa depan demokrasi di daerah bumi Ratu Samban.

Karena itulah munculnya gerakan – gerakan secara terbuka oleh kelompok – kelompok atau individual untuk mendukung kemenangan Kolom Kosong mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Masyarakat menilai hadirnya gerakan Kolom Kosong sebagai wujud nyata upaya untuk memperbaiki kegagalan sistem demokrasi di pilkada Kabupaten Bengkulu Utara  tahun 2024.

Sumber menegaskan, kolom kosong bukan suatu hal ilegal atau dilarang. Karena, hal tersebut dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Dan menariknya gerakan memenangkan kolom kosong ini tidak hanya dilakukan massa non partai, bukan tidak mungkin juga akan dilakukan oleh simpatisan partai bahkan anggota dan pengurus partai politik yang masih memiliki hati nurani untuk memperbaiki sistem demokrasi di Bengkulu Utara.

Jika tidak mewaspadai dan melibatkan secara nyata para pengurus partai pedukung di tingkat kabupeten, kecamatan dan pedesaan, apa yang diharapkan bisa saja tidak sesuai harapan.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan pilih kolom kosong di pilkada Bengkulu Utara tahun 2024. Hal ini kami lakukan untuk memberi efek nyata dalam memperbaiki kegagalan sistem demokrasi di pilkada Bengkulu Utara agar lebih baik di masa – masa yang akan datang,” ucap beberapa sumber yang tidak mau namanya ditulis. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *