banner 728x250
Bengkulu UtaraBeritaDaerahPolitikRagam

Tegas ! KPU dan Bawaslu Perbolehkan Masyakarat Kampanyekan Kotak Kosong Pada Pilkada 2024

499
×

Tegas ! KPU dan Bawaslu Perbolehkan Masyakarat Kampanyekan Kotak Kosong Pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY, BENGKULU UTARA – Pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 27 November mendatang masyakarat Bengkulu Utara akan kembali dihadapkan pada pilihan paslon tunggal antara pasangan Arie – Sumarno melawan kotak kosong.

Hadirnya calon tunggal membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan untuk kepala daerah yang diinginkan sehingga muncul gerakan kampanye memilih kotak kosong.

Bisa disebut gerakan yang diinisiasi oleh masyarakat sipil ini merupakan bentuk kekecewaan atas dinamika pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal.

Apakah kampanye kotak kosong diperbolehkan ? Secara tegas KPU dan Bawaslu mengatakan masyarakat boleh mengkampanyekan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Seperti dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja, kampanye kotak kosong boleh dilakukan asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Bagja menyebut fenomena soal kotak kosong dalam pemilu tidak bisa dinafikkan sebab kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu,” kata Bagja sebagaimana dikutip dari Tempo, Senin, 30 September 2024.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Idham Kholik. Ia mengatakan pilihan masyarakat untuk mencoblos kotak kosong merupakan hak yang tidak bisa diintervensi. Menurut Idham, ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat.

Kata Idham, kebebasan berekspresi politik ini, diharapkan digunakan haknya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku.

KPU juga mempersilahkan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *