KONTRASTODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan yaitu, Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026.
Rapat Paripura dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayat, ST, Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP dihadiri Bupati Arie Septia Adinata, perwakilan OPD, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam rapat paripurna ini mengatakan, penyampaian tiga Raperda ini bukan sekedar wancana semata, melainkan komitmen pemerintah daerah bersama lembaga DPRD untuk meningkatkan transpransi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara.
“Negara menjamin perlindungan setiap warga, oleh karena itu pemerintah daerah Bengkulu Utara berusaha membuat payung hukum dalam melindungi hak setiap masyarakat termasuk bagi anak – anak dan perempuan dalam menghindari kekerasan. Usulan tiga raperda tersebut bukan sekedar wancana semata, melainkan komitmen pemerintah daerah bersama lembaga DPRD untuk meningkatkan transpransi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara,” ujar Bupati. [ADV]
























