banner 728x250
Bengkulu UtaraBeritaDaerahParlemen

Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tiga Raperda

141
×

Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat paripurna, Selasa 31 Maret 2026.

Tiga Raperda yang menjadi pandangan umum fraksi adalah raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, dan Raperda Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026.

Fraksi Partai Gerindra dalam pandangannya yang disampaikan Rizal Sitorus mengatakan, pemerintah daerah mampu meminimilisasi selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran periode tahun 2025 di tengah-tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dan mampu menata administrasi secara efektif, efisien serta tepat sasaran.

“Terkait laporan anggaran, kami yakin pemerintah daerah mampu menata administrasi secara efektif, efisien serta tepat sasaran. Mengenai tiga Raperda yang disampaikan oleh Bupati, tentu fraksi partai Gerindra sangat mendukung menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta mendorong pemerintah untuk dapat aktif mensosialisasikan setiap Perda yang telah ditetapkan, dengan tujuan supaya dapat dijalankan, sesuai dengan apa yang diharapkan dan apa yang dicita-citakan tanpa mengenyampingkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Rizal Sitorus.

Ditambahkan Rizal Sitorus, jangan sampai produk perda yang disepakati hanya menambah catatan administrasi dokumen payung hukum yang tersimpan sekedar untuk memenuhi kewajiban taat administrasi pemerintahan daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Hal yang sama disampaikan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara, kendati dengan berbagai masukan dan catatan semua fraksi mendukung ke tiga Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *