KONTRASTODAY.COM, Bengkulu Utara – Adanya penyulut ketegangan terjadi antara legislatif dan eksekutif bermula dari pernyataan Kepala BKPSDM, Setyo Budi Rahardjo pada rapat bersama dengan Komisi 1 dalam agenda pembahasan honorer K2, Selasa (18/02/2020).
Pernyataan yang disampaikan Setyo Budi Rahardjo mengatakan, pihak dewan melalui Ketua DPRD Bengkulu Utara sebelum memanggil OPD terlebih dahulu harus melapor ke Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian. Atas pernyataan tersebut, sontak suasana rapat berubah menjadi tegang.
Mendengar pernyataan sikap yang disampaikan Kepala BKPSDM, Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, Febri Yudirman selaku pimpinan rapat langsung mengambil alih dan langsung menyampaikan pernyataan tegas. Ia pun tegas mengatakan lembaga ini kedudukannya sama dengan eksekutif dan tidak dapat di intervensi. Ada aturan yang mengatur sebagaimana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 1 angka 4 tentang pemerintahan. Berbunyi, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Bupati dan DPRD berkedudukan sama, yaitu sama-sama pejabat daerah. Sedangkan OPD adalah pembantu Kepala Daerah. Kepala BKPSDM ini sudah lancang melecehkan Lembaga Legislatif,” tegasnya.
Febri Yudirman, Rabu (19/02/2020) pada media ini secara tegas mengatakan rapat dengar pendapat dengan pihak BKPSDM berikutnya belum masuk dalam materi permasalahan honorer K2 dan lebih fokus pada pernyataan yang disampaikan Budi Rahardjo di rapat sebelumnya.
“Rapat lanjutan sedang di agendakan. Dewan segera mengirimkan surat ke Bupati Bengkulu Utara tentang pernyataan yang disampaikan Kepala BKPSDM. Negara ini ada aturan,” demikian Febri. (ADV)
Editor : kontrastoday.com
























