banner 728x250
Bengkulu UtaraDaerahHeadline

Anggota DPRD Sayangkan Sikap Pjs. Bupati Tidak Hadir Dalam Rapat Penyampaian Nota RAPBD

237
×

Anggota DPRD Sayangkan Sikap Pjs. Bupati Tidak Hadir Dalam Rapat Penyampaian Nota RAPBD

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM, Bengkulu Utara Pjs. Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO, dinilai menginginkan penetapan APBD tahun 2021 Bengkulu Utara ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan bukan dengan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana lazimnya.

Pasalnya, pada rapat paripurna yang telah di agendakan oleh pihak DPRD pada hari ini, Jum’at (27/11/2020) dengan agenda penyampaian Nota Raperda tentang APBD tahun 2021 dibatalkan karena Pjs. Bupati Bengkulu Utara Iskandar ZO enggan hadir dalam rapat tersebut.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang dilayangkan Bupati Bengkulu Utara dengan nomor : 903/4488/BPKAD dengan alasan karena jadwal rapat paripurna tersebut tidak memenuhi ketentuan  sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pada pasal 106 ayat 1 dan Permendagri nomor : 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi waka I, Juhaili, S.IP, Waka II, Herliyanto, S.IP beserta anggota dewan dikonfirmasi usai memimpin rapat paripurna menyayangkan dengan sikap yang dilakukan oleh Pjs. Bupati yang tidak mau hadir.

“Dengan adanya surat dari pjs bupati bahwa hari ini mereka tidak bersedia hadir disini, maka kami sangat menyayangkan hal ini. Karena ini belum pernah terjadi. Kami tetap menunggu bahwasanya APBD Bengkulu Utara ditetapkan dengan perda bukan perkada. Kami tidak mengenal apa itu perkada dan itu belum pernah terjadi di Bengkulu Utara. Dan kami katakan sekali lagi kami tidak ada permasalahan, perselisihan dengan pemerintah daerah. Tapi yang menjadi tanda tanya kami ada apa dengan pemerintah daerah, mengapa tidak mau hadir,” jelas Sonti.

Lebih lanjut dikatakan Sonti Bakara, perkada itu bisa dilakukan apabila setelah 60 hari dari diserahkan RAPBD  kepada pihak DPRD tidak ada kesepakatan maka bisa dilakukan perkada.

“Hari ini belum sampai 60 hari. Terakhir itu, ditanggal 7 Kami jadwalkan. Jadi ditanggal 7 ketok palu. Maka, verifikasi dari gubernur itu, masih bisa dibulan desember menjadi peraturan daerah dan bisa diundangkan dilembaran daerah. Makanya kami sebenarnya sangat beritikad baik untuk RAPBD ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Sonti. [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *