KONTRASTODAY.COM – Tidak menafkahi sekaligus telah menelantarkan tiga orang anak kandungnya, seorang ayah yang juga merupakan mantan Kepala Desa di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara inisial N (40) ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resort Bengkulu, Senin kemarin 5 September 2022.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, yang bersangkutan sebagai ayah tidak memberikan nafkah kepada ketiga anak kandungnya sejak Februari 2022.
“Terlapor ditangkap karena telah menelantarkan ketiga anak kandungnya yang tinggal di wilayah Betungan Kota Bengkulu,” kata Kasat Malau.
Dijelaskannya, sejak adanya putusan cerai dengan istrinya ketiga anak kandungnya yakni DI (16), IN (11), CA (7) tidak lagi dinafkahi olehnya. Dia tidak memberikan biaya hadhanah atau nafkah sebesar Rp1 juta per bulan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn selain nafkah 1 Juta perbulan, ia harus memberikan 20 persen setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa. [*]
























