KONTRASTODAY.COM – Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istri, Eko Supardi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, 14 tahun penjara. Yang bersangkutan ditetapkan terbukti bersalah dan melanggar pasal 338 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rizki Febrianti ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 17 tahun penjara, dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut dengan segala pertimbangan yang telah dibacakan oleh majelis hakim,” kata JPU Kejari Kepahiang, Tomy Nopendri, Rabu September 2022.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wahidin Kasmir menyatakan menerima keputusan itu. Menurut dia keputusan itu sudah tepat mengingat ada orang tua yang harus dihidupi terdakwa, dengan kata lain terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Kami menerima vonis tersebut, demikian juga dengan klien kami,” ucapnya.
























