banner 728x250
advetorialBengkulu UtaraBeritaDaerahParlemen

Bersama TAPD, Banggar DPRD Bengkulu Utara Bahas KUA-PPAS Tahun 2025

153
×

Bersama TAPD, Banggar DPRD Bengkulu Utara Bahas KUA-PPAS Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Bengkulu Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mengadakan rapat membahas tentang kebijakan umum anggaran plafon pioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU, Sonti Bakara,SH, didampingi Waka II, Herliyanto, S.IP, di ruangan rapat paripurna, hari Selasa (16/07/2024).

Usai rapat Sonti Bakara,SH, didampingi Waka I, Juhaili, S.IP dan II, Herliyanto, S.IP, mengatakan, latar belakang penyusunan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA), disunun berdasarkan prinsip ekonomi maupun prinsip hukum.

“Kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, dan pembiayaan serta asumsi yang berdasarkan periode 1 tahun. Dalam waktu dekat ini, ada agenda pembahasan APBD-P tahun 2024,” ucap Sonti.

Lanjut Sonti, dengan adanya kebijakan umum anggaran plafon pioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran.

Berdasarkan wewenang otonomi yang diberikan kepada daerah. Maka pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah mengenai APBD dan menetapkan kebijakan umum yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Disebutkannya, tujuan penyusunan kebijakan umum APBD KUA, diantaranya, memberikan gambaran terhadap asumsi pendapatan, belanja, pembiyayaan APBD, menghasilkan kesepakatan bersama anatara pemerintah daerah dan DPRD.

“Sebagai pedoman dalam penyusunan penetapan Plafon anggaran sementara (PPAS) skala pioritas pembangunan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah ditetapkan nantinya,” tandas Sonti. [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *