banner 728x250
advetorialBengkulu UtaraBeritaDaerahPotret Desa

Pemerintah Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, Gelar Pelatihan Sosialisasi Hukum

191
×

Pemerintah Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, Gelar Pelatihan Sosialisasi Hukum

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAYPemerintah Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar pelatihan hukum yang dilaksanakan di Kantor Desa setempat pada Kamis, 18 September 2025.

Hadir sebagai narasumber Kanit Tipidkor Polres Bengkulu Utara menyampaikan materi,yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata dan perlindungan masyarakat.

Kegiatan Pelatihan Sosialisasi Hukum ini dihadiri Camat Arma Jaya, Kepala Desa Pagar Ruyung dengan peserta pelatihan dari BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga masyarakat setempat.

Dalam sambutannya Kepala Desa Pagar Ruyung, Nasution menyampaikan terimakasih kepada narasumber yang sudah bersedia hadir, karena sosialisasi ini penting untuk menambah wawasan masyarakat, terutama para aparatur desa agar tidak tersandung hukum dalam mengelola anggaran keuangan desa.

“Karena terkadang persoalan desa yang berkaitan dengan hukum tidak semuanya kita pahami. Maka dengan pelatihan ini kita bisa tahu apa yang harus dilakukan ketika ada permasalahan hukum di desa,” ungkapnya.

Sementara itu, marasumber dari Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara dalam penyampaiannya mengatakan kegiatan ini adalah untuk penyebarluasan informasi tentang hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan dari pelatihan hukum ini untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum,” paparnya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat berdiskusi lebih lanjut tentang materi yang telah disampaikan. Penyuluh hukum berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini. [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *