KONTRASTODAY – Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, sehingga masyarakat taat hukum, mencegah pelanggaran, serta mengetahui hak dan kewajibannya, Pemdes Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Pelatihan Sosialisasi Hukum Tahun Anggaran 2025.

Pelatihan sosialisasi hukum yang dihadiri oleh Plt. Camat Arma Jaya, Kepala Desa Pagar Ruyung, Kepala Desa Kalai Duai, dan Kepala Desa Air Merah ini dilaksanakan di Balai Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arma Jaya pada Selasa, 30 September 2025.

Sebagai narasumber kegiatan penyuluhan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kasubsi II Kazamuli Lota, SH, MH dan Kasubsi I Wendy Satria Feri, SH dengan peserta Ketua BPD, Perangakat Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, dan Tokoh perempuan.

Kepada peserta yang hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menjelaskan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga hukum bisa berlaku.

“Tujuan utama penerangan hukum ini adalah mensosialisasikan program Jaga Desa untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum, serta meningkatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara,” terang Kazamuli Lota.

Kepala Desa Pagar Ruyung, Nasution mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada aparatur pemerintah desa dan masyarakat.
“Kita berharap sosialisasi hukum ini dapat memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah desa dan masyarakat tentang hukum. Sehingga tercipta masyarakat yang sadar dan taat hukum, serta dapat meningkatkan pengetahuan tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” terang Nasution. [ADV]
























