KONTRASTODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna bersama pemerintah daerah Bengkulu Utara dengan agenda dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa 24 Februari 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Parmin, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II serta anggota dihadiri oleh Bupati Arie Septia Adinata, Forkopimda serta jajaran OPD yang ada dilingkup pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
Ketua DPRD Parmin, S.Ip dalam penyampaiannya mengatakan kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Rapat paripurna ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” kata Parmin.
Sementara Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE. MAp, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas dedikasi dan kontribusi pemikiran yang konstruktif selama proses pembahasan.
“Pembahasan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Segala masukan, saran, dan catatan dari anggota dewan akan menjadi perhatian serius untuk penyempurnaan proses penetapan Perda ke depan,” ujar Bupati. [ADV]
























