Selasa, 18 Desember 2018
Pewarta : Herman
BENGKULU UTARA – Tidak kurang dari 800 gram barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, pada Selasa (18/12). Eksekusi pemusnahan bartang bukti (BB) ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan oleh Kejari BU di tahun 2018. Sementara pelaku pemilik sabu telah divonis 16 tahun penjara.
“Dari semua barang bukti yang dimusnahkan ada sabu-sabu beratnya kurang lebih 800 gram, pelakunya bernama Rayen dan sudah divonis 16 tahun penjara, ini rekor bagi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara karena ini putusan yang tertinggi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri BU, Fathuri, SH, Selasa.
Selain dimusnahkan, barang bukti yang berhasil dirampas akan dilelang untuk negara. Dan hasil lelang tersebut merupakan pemasukan atau penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan lelang kata Kajari akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2018 akan datang.
“Yang dimusnahkan ini barang bukti dari 42 perkara dalam rangka di akhir tahun 2018, ganja dan sabu-sabu ada 9 perkara, kekerasan terhadap perempuan dan anak 9 perkara, sisanya penganiayaan dan lain-lain,” terang Fathuri menambahkan.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Kapolres Bengkulu Utara, Dandim 0423 BU, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan.