KONTRAS BENGKULU UTARA – Guna meminimalisir arus lalu lintas sebelum dan sesudah lebaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara menghimbau terhitung sejak H -7 hingga H +7 lebaran seluruh kendaraan angkutan jenis truck dilarang beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH kepada media ini, Senin (27/5/2019) mengatakan himbauan ini disampaikan mengingat kondisi arus lalulintas selama mudik dan arus balik lebaran nanti cukup padat.
“Upaya ini kita berlakukan juga untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas selama lebaran 1440 H nanti,” jelas Eka.
Ditambahkan Eka, untuk posko pengamanan arus mudik lebaran pihaknya bekerja sama dengan pihak Polres Bengkulu Utara.
“Untuk memberikan rasa nyaman dan kelancaran kepada masyarakat pengguna jalan, kami bekerjasama dengan pihak Polres akan menempatkan petugas di posko-posko yang ada,” tutup Eka. (he27)