KONTRASTODAY.COM, Bengkulu Utara – Temuan BPK RI terkait kelebihan bayar pada dua paket proyek di Dinas PUPR Bengkulu Utara tahun 2019 sudah tidak ada lagi permasalahan alias clear. Pasalnya TGR kedua paket pekerjaaan tersebut sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah.
Kedua paket pekerjaan tersebut yakni peningkatan jalan Air Sabai – Air Pandan dengan nilai TGR sebesar Rp 112 juta serta peningkatan jalan karang pulau – SP 4 dengan nilai TGR Rp 383 juta.
Kadis PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST melalui Sekdis PUPR BU, Eko Purnomo kepada awak media menjelaskan, untuk kelebihan bayar pada peningkatan jalan Air Sabai – Air Pandan sebesar Rp 112 juta sudah disetorkan seluruhnya. Rinciannya sebesar Rp 10 juta disetorkan pada bulan Juni 2020, lalu pada tanggal 4 Desember 2020 telah disetorkan kembali sebesar 102 juta sehingga TGR pada pekerjaan tersebut sudah clear alias telah disetorkan seluruhnya.
Selanjutnya pada kegiatan peningkatan jalan Karang Pulau – SP 4, dari total TGR sebesar Rp 383 juta, telah disetorkan sebesar Rp 20 juta pada tahap pertama, selanjutnya disetorkan kembali pada Januari 2021 sebesar Rp 200 juta sehingga tinggal tersisa Rp 163 juta.
“Untuk sisanya sedang diproses dan akan kita setorkan secepatnya. Ya kita perkirakan sekitar bulan Maret sudah selesai,” jelas Eko.
Ia menambahkan Dinas PUPR BU senantiasa tunduk dan taat pada ketentuan yang berlaku. Sejak awal adanya temuan BPK, pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyurati pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan temuan. Contohnya pada temuan proyek peningkatan jalan jalan Karang Pulau – SP 4, pada tanggal 25 Juni 2020, pihaknya sudah menyurati PT Sumber Alam Makmur (SAM) guna menindaklanjuti temuan BPK.
“Jadi terkait temuan BPK, kita tidak pernah tinggal diam. Artinya upaya terus kita lakukan agar bisa secepatnya diselesaikan,” pungkas Eko. [ADV]