Bengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Residivis Curnak Yang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres BU

221
×

Residivis Curnak Yang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres BU

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat digiring menuju sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara, Senin (08/02/2020).

KONTRASTODAY.COM, Bengkulu Utara Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH yang di dampingi Kabag OPS AKP Jufry, Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat, SH, MH dan Kabag Humas AKP Darlan dalam press release Senin (08/02/2021) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan.

Tersangka MS (33) yang juga residivis curnak tahun 2013 ini adalah warga Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap tanggal 03 Februari 2021, sekira pukul 17.00 wib berawal dari informasi dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat tersebut akhirnya kita melakukan penyelidikan, kemudian dalam proses penangkapan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 9 paket di rumah tersangka,” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, saat dilakukan pemeriksaan dan uji sampel urin terangka positif mengandung amphetamin. Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, menguasai narkotika.

“Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah,” tandas Kapolres.

Redaksi : Kontrastoday.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *