Bengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum dan KriminalPotret Desa

Untuk Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Pemdes Pagar Ruyung Adakan Penyuluhan Hukum

388
×

Untuk Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Pemdes Pagar Ruyung Adakan Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM, Bengkulu Utara Untuk meningkatkan kapasitas Apatatur Pemerintah Desa tentang hukum, Pemerintah Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertemakan “Penyuluhan Hukum Dan Tindak Pidana Korupsi” dengan sasaran para Aparatur Pemerintah Desa, BPD serta warga masyarakat bertempat di Kantor Desa Pagar Ruyung, Rabu (28/07/2021).

Acara penyuluhan hukum ini secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Pagar Ruyung, Nasution dengan narasumber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Denny Agustian, SH, MH yang memberi pemahaman kepada para Aparatur Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat Desa Pagar Ruyung terkait mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi dan peran kejaksaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa.

Denny Agustian, dengan materinya berjudul “Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa Dan Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pembangunan Di Desa” memaparkan Pemerintah Desa dengan BPD wajib sejalan dan sinkronisasi dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, Pemerintah Desa tugasnya menjalankan roda pemerintahan desa sedangkan BPD menjalankan tupoksinya sebagai pengawasan dan kontrol kegiatan pemerintahan desa, maka kedua belah pihak ini tidak bisa terlepas satu sama lain.

Lebih jelas disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara ini, dalam menjalankan APBDes pemerintah desa wajib melaksanakan sesuai aturan yang ada, sebagaimana dalam aturan dan fungsinya wajib di jalankan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, Bendahara dan Kepala Dusun sudah ada tupoksinya masing-masing. Dalam hal pelaporan, bendahara desa harus waspada dalam pengeluaran anggaran yang ada, pengeluaran oleh bendahara desa wajib diketahui oleh Kepala Desa, dalam hal laporan juga jangan ada yang fiktip kegiatan, mark up kegiatan dan bukti-bukti harus lengkap. Kami dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara siap menerima konsultasi dan koordinasi,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, dalam hal perencaan RAPB Desa, pemerintah desa juga wajib melaksanakan sesuai aturan yang ada, mulai dari RPJM Desa, RKPDES, dan RAPBDes maka kemudian terakhir menjadi APBDes, dalam hal ini desa wajib melaksanakan tahapan tersebut dengan Musyawarah Desa (Musdes) setiap tahapan, karena kalau tahapan tersebut dijalankan dengan baik dan pelaksanaan dijalankan sesuai dengan aturan yang ada maka desa tersebut bisa berjalan dengan baik.

Kepala Desa Pagar Ruyung, Nasution dalam kegiatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah menyempatkan waktu ke Desa Pagar Ruyung untuk melakukan penyuluhan hukum serta sosialisasi kepada Aparatur Desa. Selain itu dirinya berharap setelah adanya arahan dari narasumber baik Kejaksaan, DPMD dan Kecamatan ini bisa bermanfaat bagi peserta yang hadir.

“Kami pemerintah desa menyampaikan terima kasih kepada narasumber, dengan penyuluhan ini kami jadi lebih paham tentang hukum dalam menjalankan kegiatan Anggaran Desa, maka dalam hal ini setelah mendengar arahan dari narasumber nantinya kita bisa menjalankan tugas kita dengan baik serta sesuai dengan tupoksi kita masing-masing,” ucap Kades.

Dalam kegiatan ini selain dihadiri Denny Agustian, SH, MH dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, hadir juga Kabid Pemdes DPMD Bengkulu Utara Alamsyah, SIP, Sekretaris Kecamatan Arma Jaya Evriyoga Pafiles, SH, Kepala Desa Pagar Ruyung Nasution, perangkat desa, BPD, dan 15 orang peserta penyuluhan.

Redaksi Kontrastoday.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *