KONTRASTODAY.COM – Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian hadiri pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara SH, pada Paripurna DPRD BU, Jumat 19 Agustus 2022, di ruang rapat Paripurna DPRD BU.
Rapat Paripurna hari itu ada 2 Agenda, antara lain penyampaian laporan dari Banggar terkait hasil Pembahasan Rancangan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH, dihadiri oleh Bupati BU Ir.H Mian, Wakil Ketua I Juhaili. S.IP. Sekda BU, Perwakilan Kodim BU, Perwakilan Polres BU, Kepala OPD, Staf Ahli DPRD dan undangan lainnya.
Penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Bupati BU Ir. H. Mian menyampaikan, pembahasan atas rancangan Kebijakan umum anggaran (KUPA) dan rancangan Perubahan Prioritas Plapon Anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif ”
Lebih lanjut Bupati BU Ir. H.Mian juga menyampaikan apresiasi kepada tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran “Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran atas tercapainya kesepakatan sehingga hari ini kita dapat melakukan penandatanganan nota kesepakatan”ucapnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten BU, Senin (08/08/2022).
“Meski sudah disepakati namun kebijakan kesepakatan ini masih sangat dinamis,” kata Bupati H.Mian.
Ditambahkannya, kedinamisan ini masih menunggu informasi dari pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan RI mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKKD). Namun tetap proses penyusunan anggaran harus tetap berjalan sesuai tahapan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Maka dari itu dengan telah disepakatinya nota kesepakatan KUA PPAS menjadi rancangan APBD 2023, TAPD Kabupaten BU harus melakukan asistensi rencana kerja daerah berdasarkan KUA PPAS yang telah disepakati ini
“Meski masih sangat dinamis, maka kita harap TAPD Kabupaten BU harus melakukan asistensi rencana kerja dengan baik,” ucapnya. [*]
























