KONTRASTODAY.COM – Dengan menerapkan konsep pendekatan (restorative justice) guna terciptamua kondisi, keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana, Polres jajaran Polda Bengkulu selama bulan agustus 2022 ini berhasil mediasi 67 kasus.
Hal ini kata Kabid Humas Polda Bengkulu Jalankan Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, mengimplementasikan program Kapolri sebagai wujud kehadiran kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.
“Mediasi terbanyak digelar melalui program problem solving kepolisian yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat hasil kolaborasi Reskrim bersama Binmas yang dijalankan oleh Bhabinkamtibmas bersama Pilar Desa,” terang Sudarno, Minggu (04/09/2022).
Dari 67 kasus yang dilaporkan, kata Dia, terbanyak pertama adalah permasalahan terkait tapal batas tanah dan sosial sebanyak 15 kasus, kedua perselisihan 11 kasus dan ketiga penganiayaan sebanyak 10 kasus dilanjutkan perkara konvensional lain seperti pencurian hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tambahnya lagi.
“Alhamdulillah, respon warga terhadap restorative justice yang mengutamakan penyelesaian permasalahan melalui mediasi atau musyawarah mendapat tanggapan yang positif dan diharapkan dapat menjadi sarana menjaga situasi yang tetap kondusif ditengah masyarakat,” pungkasnya. [*]