KONTRASTODAY.COM – Sekedar mengingatkan tentang terjadinya kasus KDRT yang dialami asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Bengkulu Utara inisial YA, yang terjadi pada awal Juni 2022 lalu. Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum inisial BA dan istrinya LER, dilimpahkan ke Jaksa JPU di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin kemarin 05 September 2022.
Penyerahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan karena perkara sudah P21. Terhadap kedua tersangka, JPU melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
“Telah dilakukan serah tersangka. Setelah dilakukan serah terima para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Bengkulu,” terang Kajari Bengkulu melalui Kasi Intel Riki Musriza. [*]