advetorialBengkulu UtaraDaerah

Ini Penjelasan BKAD BU Tentang Alokasi Dana Desa

110
×

Ini Penjelasan BKAD BU Tentang Alokasi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD BU, H. Fitriansyah, S.STTP, MM

KONTRASTODAY.COM – Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Kepala BKAD H. Fitriansyah, S.STTP, MM Melalui Sekretais BKAD BU, Masrup, S.STPi, MM menjelaskan, Alokasi Dana Desa merupakan perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa, Rabu (7/9/2022).

“Ya Alokasi Dana Desa adalah bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten,” kata Masrup.

Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk desa yang selanjutnya menjadi bagian dari

APBDesa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintahan Daerah.

Ada pun gambaran tentang penggunaan Alokasi Dana Desa oleh pemerintahan desa secara umum di deskripsikan dalam penjelasan tentang Alokasi Dana Desa, menyangkut maksud dan tujuan, penetapan dan perhitungan, pengaturan dan pengelolaan sampai pada pelaporan penggunaan Alokasi Dana Desa.

“Alokasi dana desa dalam APBD kabupaten/kota dianggarkan pada bagian pemerintah desa. Pemerintah desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan keputusan kepala desa,” katanya.

Selain itu kepala desa mengajukan permohonan penyaluran alokasi dana desa kepada bupati c.q kepala bagian pemerintah desa sekretariat daerah kabupaten/ kota di ajukan ke Dinas PMD setelah itu baru pengajuan ke pihak BKAD,” terang Dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *