KONTRASTODAY.COM – Mantan Kades Pasar Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Edi Harianto dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim yang di ketuai oleh Jon Sarman Saragih didampingi Hakim Anggota Dwi Purwanti dan Yosi Atuti, Kamis kemarin 15 September 2022.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 329 Juta. Sebelumnya oleh JPU Edi Harianto dituntut hukuman 2,6 tahun penjara, atas perbuatan korupsinya membuat sejumlah proyek fiktif. Sedangkan Kaur Keuangan/Bendahara yakni Yulpiati dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan.
Keduanya didenda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan diwajibkan mengganti sisa kerugian negara Rp 130 juta dengan rincian Rp 100 juta dibebankan kepada terdakwa Edi Harianto Rp 100 juta dan Rp 30 juta terdakwa Yulpiati.
Disebutkan pula, bila harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi mengganti kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara. [*]