DaerahLebongRagam

Ormas di Lebong Desak Pemkab Selesaikan Tapal Batas dengan Bengkulu Utara

320
×

Ormas di Lebong Desak Pemkab Selesaikan Tapal Batas dengan Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Garbeta gelar aksi damai mendesak Pemkab Lebong untuk melakukan langkah konkret terkait penyelesaian polemik tapal batas dengan Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (28/09/2022) siang.

Adapun poin-poin tuntutan aksi damai meliputi, mendesak Bupati Lebong dan DPRD menganggarkan dana di APBD tahun anggaran 2023, untuk pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003.

Kemudian, Pemda diminta mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan termasuk 5 desa yang ada di dalamnya, dengan cara melantik Camat berikut Pjs Kepala Desa untuk menjabat di 5 desa yang sebelumnya termasuk dalam pemerintah Kabupaten Lebong.

Selanjutnya massa juga meminta Pemda dan DPRD Lebong untuk mendesak Kemendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015, dan mengembalikan luas wilayah Kabupaten Lebong sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2003.

Berikutnya neminta Pemda dan DPRD Lebong berkoordinasi dengan Kodim 0423 Bengkulu Utara, agar tidak melaksanakan skema karya bakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara.

Terakhir, Bupati dan DPRD Lebong diminta menandatangani fakta integritas yang terdiri dari 4 poin tuntutan tersebut.

Usai penyampaian orasi dan massa ditemui Bupati Lebong Kopli Ansori, kemudian perwakilan Ormas Garbeta untuk segera melaksanakan rapat teknis terkait langkah yang harus dilakukan terkait tuntutan yang disampaikan.

Bupati Lebong, Kopli Ansori akan berusaha mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano maupun mengaktifkan kembali pemerintahan 5 desa, yang masuk dalam administrasi Kecamatan Padang Bano sesuai Perda Lebong nomor 7 tahun 2007.

Kopli Ansori menegaskan pihak Lebong mempunyai landasan yang kuat sesuai dengan Undang-undang, kemudian pembentukan Kecamatan Padang Bano juga berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2007 yang hingga hari ini belum pernah direvisi.

“Artinya, secara administratif Kecamatan Padang Bano masih sah punya kita,” sampai Bupati Kopli usai rapat teknis dengan perwakilan aksi damai Rabu kemarin (28/09/2022). [**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *