Bengkulu UtaraDaerahHukum dan Kriminal

Timbun Gas Elpiji Subsidi, Warga BU Diciduk Polisi

318
×

Timbun Gas Elpiji Subsidi, Warga BU Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Lantaran diduga melakukan perbuatan penimbunan gas elpiji bersubsidi 3 Kg, salah seorang warga Dusun Air Solok, Desa Samban Jaya , Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara Sa (52), diciduk Polisi, Kamis kemarin (29/09/2022).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH mengungkapkan, terduga pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai swasta. Terduga pelaku kemudian di giring ke Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan.

Ia menjelaskan bermula saat anggota Polsek Baatik Nau sedang melaksanakan patroli rutin, petugas menemukan adanya mobil truck Mitsubhisi jenis Colt Diesel yang membawa 19 tabung gas elpiji 3 kg tampak mencurigakan.

“Sempat terjadi perlawanan pengemudi melakukan perlawanan. Kemudian kanit reskrim meminta bantuan kepada unit tipider Polres Bengkulu Utara. Setelah Unit tipider datang memeriksa dokumen izin perdagangan ternyata surat izin perdagangan tersebut sudah tidak berlaku sampai dengan 2018,” jelasnya. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *