KONTRASTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menyebut, untuk membeli solar di SPBU nelayan wajib kantongi rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan setempat. Bila tidak maka para nelayan tidak dilayani untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Untuk saat ini, Dinas Perikanan Bengkulu Utara mencatat, ada 89 nelayan pemilik kapal di wilayah Air Napal hingga Kecamatan lais yang menggunakan solar subsidi dari SPBU setempat.
“Surat rekomendasi yang diterbit berlaku selama 30 hari, selanjutnya harus diperbarui kembali,” ujar Kadis Perikanan BU, Sugimin, yang disampaikannya kepada awak media, Senin 3 Oktober 2022.
Hal itu, menurut Dia, merupakan langkah antisipasi bagi pihaknya selaku pembina nelayan. selain itu lanjutnya, setiap kapal nelayan akan dberi nomor. Ketika membeli BBM harus menunjukan persyaratan salah satunya adalah surat rekomendasi.
“Jerigen atau wadah BBM yang dibawa ke SPBU harus sesuai dengan nomor kapal yang dimiliki oleh nelayan,” tambah Dia.
Efektifitas pemberlakuan rekomendasi ini, akan dimonitor selama tiga bulan kedepan. Untuk memperoleh surat rekomendasi itu, lanjut Sugimin, para nelayan memenuhi syarat salah satunya membuat surat pernyataan.
“Kita juga minta surat pernyataan dari nelayan. Yang berisikan jika kedapatan menyalahgunakan solar subsidi, surat rekomendasi langsung dicabut,” tandasnya. [*]