KONTRASTODAY.COM – Terduga pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H, bersama Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan S.H Dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, Di Daerah Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Kepada awak media, Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku inisial AK (18) warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ia ditangkap atas keterangan para tersangka yang terlebih dahulu di tangkap.
Diketahui pelaku inisial AK ini merupakan otak dari kasus memperdagangkan anak dibawah umur di sebuah Kafe Fataya yang berlokasi di pantai panjang kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas kelakuan atau tindakan pelaku dan melaporkan ke polres Bengkulu untuk di tindak lanjuti.
“Saat ini pelaku AK telah ditahan di Polres Bengkulu dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang kasat.