KONTRASTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melanjutkan pembahasan APBD-P yang telah dievaluasi oleh Gubernur Bengkulu. Pembahasan kali ini dihadiri PJ Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin 17 Oktober 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD BU.
Rapat lanjutan pembahasan anggaran APBD perubahan 2022 hasil evaluasi Gubernur ini, dipimpin oleh Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP, diikuti segenap anggota Banggar DPRD.
Sementara dari pihak eksutif selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung dihadiri oleh PJ Sekda BU, H Fitriansya, S.STP, MM bersama sejumlah jajarannya.
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, pada kesempatan itu menyampaikan, rapat dilangsungkan sesuai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara evaluasi Raperda tentang APBD, berikut Perbup tentang penjabaran APBD.
Disebutkan bahwa, Raperda tentang evaluasi Perubahan APBD dan Rancangan Perbup tentang penjabaran APBD dilakakukan penyempurnaan dan penyesuaian oleh Bupati dan DPRD paling lama 7 hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
“Rapat ini, berdasarkan surat Bupati BU Nomor : 916/5304/ BKAD tanggal 10 oktober 2022 perihal penyampaian surat keputusan Gubernur atas rancangan peraturan daerah BU tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati BU tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” kata Sonti. [ADV]