KONTRASTODAY.COM – Menyusul mantan perangkat desanya yang sebelumnya juga memenangkan gugatan di PTUN, kini gugatan Kepala Desa (Kades) Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, On Zaidi akhirnya juga dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Kuasa hukum dari On Zaidi, Hartanto, SH menyebut, sidang putusan PTUN Bengkulu tersebut digelar Senin siang (17/10), sekitar pukul 14.00 wib, dan telah dimenangkan kliennya. Berdasarkan amar putusan PTUN Bengkulu, menolak eksepsi Tergugat (Pemkab Seluma) untuk seluruhnya, dan dalam pokok perkaranya mengabulkan gugatan Penggugat yakni On Zaidi untuk seluruhnya.
“Pengadilan menyatakan batal terkait Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-198 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Saudara On zaidi Dari Jabatan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Tanggal 7 Februari 2022,” tegas Hartanto, Senin.
Selain itu lanjutnya, mewajibkan kepada Tergugat (Pemkab Seluma) untuk mencabut Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-198 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Saudara Onzaidi Dari Jabatan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Tanggal 7 Februari 2022.
“Mewajibkan Tergugat (Pemkab Seluma) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, dan menghukum Tergugat (Pemkab Seluma) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.227.000,(dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),” ucapnya.