Bengkulu UtaraDaerah

Tiga Terduga Perambah Hutan Konservasi di BU Diamankan Polisi

269
×

Tiga Terduga Perambah Hutan Konservasi di BU Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Tiga pria terduga pelaku perambah hutan konservasi onservasi perlindungan Satwa Gajah di Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, yakni AI (50), RN )62) dan SI (52), warga Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Subdit Tipidter Diteskrimsus Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Andi Arisandi, Kasubdit Tipidter AKBP Florensus Situngkir serta Kanit I Subdit 4 Diteskrimsus Kompol Andi Kadesma saat press release, Rabu (19/10/2022) mengatakan, ketiga terduga pelaku melanggal pasal 78 ayat 2, pasal 50 ayat 2 tahun 2022 UU Cipta Kerja.

“Ketiga terduga pelaku merambah hutan seluas 4 hektar yang nantinya akan digunakan untuk ditanami kelapa sawit. Mereka dengan leluasa merambah hutan karena lokasi sulit dijangkau petugas,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya menangkap ketiganya berkat kerjasama dengan BKSDA. Sebelumnya, pihaknya juga sudah berulang kali memberikan teguran, namun tidak digubris.

“Ini merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait menjaga kelestarian alam bentang Sebelat habitat harimau Sumatera,” imbuh Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh kepala Konservasi Sesi Wilayah I BKSDA Bengkulu Lampung, Said Jauhari, dari tahun 2019, jumlah lahan taman wisata alam bentang Sebelat yang telah di rambah tak kurang dari belasan hektar, dan berdasarkan data dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup, pelaku berjumlah 6 orang sejak tahun 2019.

Bentang Alam Seblat memiliki luasan tidak kurang dari 323 ribu hektar yang terbentang dari Sungai Ketahun hingga ke Air Majunto dan secara administrasi wilayah ini berada didua kabupaten yaitu Bengkulu Utara dan Mukomuko. [**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *