DaerahHukum dan KriminalNasional`

Mantan Direktur SSDS Dijebloskan Jaksa ke Rutan

326
×

Mantan Direktur SSDS Dijebloskan Jaksa ke Rutan

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang (SSDS) secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka AB, ditahan di Sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan kepada wartawan mengatakan, tersangka AB ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Palembang menerima pelimpahan berkas tahap ke-2 dari penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Tersangka AB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun untuk pembangunan Soplet Hotel Injuresean Therapi, Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017 yang merugikan negara Rp 3,6 miliar.

Dia menjelaskan, sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi hotel menggunakan dana operasional dari pagu anggaran senilai Rp 37 miliar.

Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa itu diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia yang dipimpin dipimpin oleh AT.

“Kami sampaikan selain AB, penahanan juga dilakukan untuk tersangka atas nama AT, selaku Direktur PT Palcon Indonesia yang turut terlibat dalam dugaan korupsi yang disangkakan terhadap Augie,” kata dia. [**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *