KONTRASTODAY.COM – Diduga kuat menjual minuman keras (miras) di seputaran lokasi pesta pernikahan di Desa Penyangkak, Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, 3 orang warga ditangkap petugas dari Polsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara, Minggu kemarin 30/10/2022.
Polsek Kerkap menurunkan tim untuk melakukan tindakan kepolisian sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan minuman keras (miras) di seputaran lokasi pesta pernikahan.
“Tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerkap Ipda Ratno SH bersama anggota melakukan pemeriksaan. Ditemukan terduga menjual minuman keras miras dengan berbagai jenis sehingga langsung diamankan,” terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Total minuman keras yang berhasil diamnkan sebanyak 213 botol berbagai merek dan 29 liter tuak. Miras tersebut disita dari ketiga orang inisial SH Alias Yi (39), EM (38) laki-laki dan seorang perempuan ES Alias Il (32).
“Hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan aktivitas menjual miras sehingga kita lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kasie Humas. [**]