KONTRASTODAY.COM – Terduga pelaku inisial AL (18) atau selaku terlapor penyebar foto bugil pelajar di Kabupaten Bengkulu Selatan dilaporkan oleh DI (39) ke Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Senin 31/10/2022.
Pemuda terduga pelaku penyebaran foto bermuatan pornografi tersebut merupakan warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) atas dugaan telah melanggar Undang-undang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE).
Disebutkan pelapor, penyebaran foto diketahui pada Sabtu Tanggal 29 Oktober 2022 sekira Pukul 09.00 WIB. Ketika itu istri pelapor didatangi wali kelas korban, memberitahukan bahwa foto korban disebarkan oleh terlapor di grup WA kelas korban.
Mendapat pemberitahuan itu, istri pelapor dan saksi langsung mendatangi sekolah korban. Setibanya di sekolah, istri pelapor dan korban berserta dewan guru meminta keterangan korban terkait foto korban yang tersebar di grup WA tersebut.
Akibat kejadian itu berdampak kepada korban. Dia mengalami depresi dan ketakutan, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.