KONTRASTODAY.COM – Seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Bengkulu inisial LN didampingi kuasa hukum melaporkan mantan suaminya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Dijelaskan oleh Liana Pasaribu selaku kuasa hukum pelapor, LN melaporkan bahwa sang suami telah melakukan perbuatan penelantaran anak sejak tahun 2022 lalu, pasca dirinya bercerai.
Dari isi putusan pengadilan Agama menyebutkan terlapor harus menafkahi dua orangnya sebesar 2 juta rupiah dan setiap tahunnya ada kenaikan 20 persen diluar biaya kesehatan dan pendidikan namun hasil keputusan tersebut tak diindahkan oleh terlapor.
“Terlapor hanya memberikan nafkah selama 4 bulan saja, selebihnya tidak memberikan. Untuk itu sesuai dengan putusan pengadilan Agama Nomor 520/pdt.G/2022/ PA.Bn pihaknya laporan ke Polresta Bengkulu,” ucap Kuasa Hukum pelapor.
























