KONTRASTODAY.COM – Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Derah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara Masrup, S.St.Pi, MM, menyebutkan, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara telah menyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Un-Audited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, pada Jumat (17/02/2023).
Masrup mengatakan, Pemkab Bengkulu Utara merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu menyerahan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI. Penyerahan LKPD dilakukan sekaligus dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian di Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Lanjut Masrup, Pemkab Bengkulu Utara berkomitmen untuk memenuhi amanat undang-undang tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada kesempatan tersebut Bupati BU Ir. H Mian menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu dan berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan dalam setiap pengelolaan keuangan diantaranya pendampingan kepada OPD dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan agar dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Masrup, S.St.Pi, MM.
Lanjut, Masrup, Dalam mendukung percepatan penyusunan Laporan keuangan, Pemkab Bengkulu Utara akan tetap berupaya seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berharap nantinya hasil pemeriksaan mendapatkan hasil terbaik yaitu opini WTP,” katanya. [ADV]