advetorialBengkulu UtaraBeritaDaerahParlemen

Bahas Peraturan Nomor 1 Tahun 2019, DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Internal

46
×

Bahas Peraturan Nomor 1 Tahun 2019, DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Internal

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda mendengarkan laporan hasil kerja pansus terhadap pembahasan peraturan DPRD BU Nomor 01 Tahun 2019, serta rapat panggar hasil kerja komisi-komisi terkait pembahasan KUA-PPAS tahun 2024.

Rapat internal DPRD BU itu dipimpin Sonti BAkara, SH didampingi Waka I Juhaili, S. IP diikuti anggota dewan serta Sekretaris Dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD BU, Senin (31/07/2023).

Kepada awak media, Ketua DPRD BU mengatakan, peraturan yang ditetapkan Nomor 01 tahun 2019 lalu berlaku dilingkungan internal disebut juga Kode Etik DPRD atau norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga Dewan.

Kemudian lanjutnya, maka pada tanggal 17 Juli 2023 lalu dengan desakan anggota dilakukan rapat Banmus dilanjutkan Pansus hingga hari ini dilakukan rapat paripurna internal laporan hasil kerja pansus tersebut.

“Berdasarkan jadwal hari ini, kita dari Lembaga DPRD Bengkulu Utara, melakukan rapat Panggar bersama komisi-komisi dalam mempertanyakan hasil kerja pihak komisi dengan OPD dalam pembahasan  KUA-PPAS 2024. Selain itu juga rapat paripirna internal laporan hasil kerja pansus terhadap pembahasan peraturan DPRD Bengkulu Utara Nomor : 01 tahun 2019 dan meminta persetujuan bersama terhadap perubahan peraturan DPRD BU Nomor 01 tahun 2019 tersebut,” pungkas Ketua DPRD BU. [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *