banner 728x250
advetorialBengkulu UtaraBeritaDaerahRagam

BKAD Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

220
×

BKAD Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY, Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati BU nomor 33 tahun 2024 terkait perubahan atas peraturan Bupati nomor 09 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Pola BKAD, Kamis (23/01/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Utara H. Fitriansyah, S.STP, MM. Dalam arahannya disampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk diikuti dan dilaksanakan karena berkaitan sebagai pedoman dalam mengelola keuangan satu tahun kedepan.

“Harapannya kegiatan ini nanti mampu memberikan manfaat dan pengetahuan sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada guna sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, hal ini sangat penting untuk dipedomani karena kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengingat adanya kewajiban-kewajiban yang ada,” paparnya.

Disampaikan juga bahwa Perbub ini akan mewujudkan pengelolan keuangan daerah yang  efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab untuk mencegah potensi-potensi permasalahan yang nantinya dapat ditimbulkan sehingga harus dibuat pedomannya agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

“Kita juga telah menggunakan sistem e-katalog, sehingga hal ini menunjang transparansi transaksi dalam menunjang belanja daerah. Ketika peraturan ini dilaksanakan maka dilakukan mitigasi awal berupa sosialisasi ini sehingga tidak menimbulkan kekeliruan tersebut,” jelasnya. [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *