KONTRASTODAY – Warga desa penyangga HGU milik PT API dan PT SIL menyampaikan aspirasi di DPRD Bengkulu Utara diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Ichram Nurhidayah, S.T dan beberapa anggota lainnya terkait penjarahan hutan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, Rabu 7 Januari 2026 lalu.
Aksi damai ini dilakukan oleh puluhan warga desa penyangga, yang didampingi oleh Yayasan Pengawasan Hutan Indonesia Bersama.
Dalam orasinya Ketua Umum Yayasan, Ishak Burmansyah, menyatakan bahwa PT SIL diduga telah menjual hutan lindung dan melakukan tukar guling lahan perkebunan kepada masyarakat, namun masyarakat ditempatkan dalam kawasan hutan lindung.
“Kami meminta agar pihak DPRD dapat melakukan perlindungan terhadap masyarakat sekitar perusahaan yang dizolimi oleh perusahaan PT SIL dan PT API, yang telah melakukan penjarahan hutan lindung dan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar. Mereka telah menjarah lebih dari 700 hektar lahan hutan lindung, yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat local,” ujar Ishak Burmansyah.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nurhidayah, menyampaikan menyambut baik dan menerima dengan tangan terbuka kedatangan warga di gedung DPRD ini.
“Kami memahami aspirasi masyarakat dan akan melakukan tindakan serius terkait laporan ini,” terangnya.
Ichram juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihak DPRD akan melakukan Inspeksi terhadap kedua perusahaan yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
“Apapun hasil dari sidak ini, pihak DPRD akan memanggil pihak perusahaan dan masyarakat guna gelar rapat hearing terkait laporan masyarakat tersebut,” tambahnya.
Morten Prothansen selaku anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara juga mengatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penjarahan hutan dan merugikan masyarakat.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penjarahan hutan dan merugikan masyarakat,” ujarnya. [ADV]
























