Kamis, 8 November 2018
Pewarta : Herman
BENGKULU UTARA – Lantaran berbuat curang dalam bekerja, Ju (33) yang merupakan warga Desa Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus pekerja di PT Pamorganda, diamankan polisi. Tindakan pengamanan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan pihak perusahaan, yang menyebutkan Ju telah melakukan penggelapan atau pencurian getah karet yang ia panen.
Menurut penjelasan Kepolisian setempat, dalam hal ini Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP M JUfri SIK, pelaku juga hanya mengakui bahwa ia melakukan perbuatan penggelapan hasil panen getah karet itu hanya dua kali. Yang pertama sebanyak 50 Kg dan yang kedua diakuinya sebanyak 200 Kg.
Di PT Pamorganda memang ia selaku pekerja petugas memanen getah karet, maka setiap kali ia memungut hasil panen, sebagian disihkan olehnya untuk dijual ke pihak penampung lain. Namun pihak kepolsian tidak percaya begitu saja keterangan pelaku yang mengaku hanya dua kali berbuat.
“Saat ini pelaku telah kita amankan, Selanjutnya kita akan terus melakukan pendalaman, terutama kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” ucap Kasat.
























