banner 728x250
HeadlineMukomuko

Jelang Dua Bulan Pilkades Usai, 38 Kades Terpilih di Mukomuko Belum Dilantik

443
×

Jelang Dua Bulan Pilkades Usai, 38 Kades Terpilih di Mukomuko Belum Dilantik

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Sabtu, 10 November 2018
Pewarta : Yadhi

MUKOMUKO – Setelah hampir dua bulan pelaksanaan Pilkades serentak sebanyak 38 Desa di Kabupaten Mukomuko  usai, yakni pada 12 september lalu. Namun jadwal pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, menurut amanat Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Kepala Desa, pada Pasal 4 Ayat 1, menyebutkan, calon kades terpilih dilantik paling lambat 30 hari usai pelaksanaan pilkades dan penetapan kades terpilih.

Selain itu, Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 38 menyebutkan, calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota. Ketidak jelasan ini juga dinilai telah mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Situasi ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih, banyaknya jabatan kades yang saat ini sementara diemban oleh camat dan pihak terkait dengan status pelaksana tugas dan pejabat sementara. Sedangkan, di desa-desa banyak kegiatan yang mesti ditangani oleh kades yang mengambil alih serta turun tangan bersama perangkatnya, salah satunya mengenai pengelolaan DD.

”Kami menyayangkan belum adanya kejelasan akan rencana pelantikan. Kalau tertunda seperti ini, tentu secara tidak langsung dapat mengambat aktifitas di desa. Kalau jabatan kades diemban oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara, bisa dibilang kurang efektif,” ungkap Weri Tri Kusuma, SH, Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko.

Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat Kecamatan Teramang Jaya, Siswardi. Menurutnya, jika aturan yang telah ditetapkan seperti Permendagri dan UU desa tidak dilaksanakan jelas melanggar. Pihaknya meminta kejelasan terkait masalah ini.

”Kita minta pemerintah agar segera mengambil tindakannya. Sekalipun dalam praktiknya, aturan mengenai mekanisme pelantikan calon Kepala Desa terpilih diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota setempat,” pungkas Siswardi diamini Dianto, Pemuda Kecamatan Penarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *