KONTRASTODAY, 06 November 2024 – Dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022, Badan Keuangan Dan Aset Daerah Bengkulu Utara menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Pjs. Bupati Bengkulu Utara, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi menjelaskan, Surat Edaran Nomor :900.1.3.1/ 7249/BKAD tentang Batas Akhir Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk menyampaikan informasi, petunjuk, sekaligus himbauan yang dianggap penting dan mendesak.
“Surat Edaran ini selain dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, juga untuk mengantisipasi ketidakstabilan Aplikasi SIPD-RI dipenghujung tahun,” terang Kepala BKAD.
Surat Edaran ini meminta perhatian kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara agar melaksanakan pengelolaan keuangan pada akhir tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 17 Desember 2024 guna penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Batas Akhir penyampaian Swat Tanda Setor (STS) atas belanja GU dan/atau TU ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 27 Desember 2024 guna proses selanjutnya;
- Batas akhir pengajuan SPM Langsung (LS) Barang dan Jasa ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 24 Desember 2024, dengan tetap memperhatikan data- data kontrak guna penerbitan SP2D LS;
- Batas akhir pengajuan SPM Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Bendahara Umm Daerah paling lambat cepat tanggal 30 Desember 2024 guna penerbitan SP2D
- Penyetoran pajak dan penyetoran saldo kegiatan paling lambat tanggal 30 Desember2024;
- Penginputan bukti-bukti transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan di S&D-RI paling lambat tanggal 30 Desember 2024;
- Agar Kepala Satuan Keja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran mengoptimalkan pengendalian intemal agar tidak tejadi keterlambatan diakhir tahun dan kelalaian atas pengelolaan keuangan diakhir tahun menjadi tanggung jawab Pengguna
Demikian agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. [***]

























